| 879 |
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنِ الْحَكَمِ عَمَّنْ سَمِعَ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَابْنَ مَسْعُودٍ يَقُولَانِ
قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجِوَارِ |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [seseorang] yang mendengar [Ali] Radliallah 'anhu dan [Ibnu Mas'ud] bahwa keduanya berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan perkara (mengenai hak prioritas) bagi tetangga". |