Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
8209 حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ شِقْصًا مِنْ مَمْلُوكٍ فَأَجَازَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِتْقَهُ وَغَرَّمَهُ بَقِيَّةَ ثَمَنِهِ Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qotadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Seorang laki-laki membebaskan setengah dari budak miliknya, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan pembebasannya tersebut dan menjadikan sisa dari harga sebagai hutang."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini