Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
6704 حَدَّثَنَا عَتَّابٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا Telah menceritakan kepada kami ['Attab] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] telah mengkabarkan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memisahkan antara dua orang kecuali dengan izin keduanya."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini