Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
6376 حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَثَلَاثُونَ بِنْتَ لَبُونٍ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَعَشَرَةٌ بَنُو لَبُونٍ ذُكُورٌ Telah menceritakan kepada kami [Husain], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya]; Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam telah memutuskan bahwa barangsipa terbunuh karena tidak sengaja maka dendanya adalah seratus unta, yang terdiri dari tiga puluh Bintu Makhodl (unta yang berumur dua tahun), tiga puluh Bintu Labun (unta yang berumur tiga tahun), tiga puluh Hiqqoh (unta yang berumur empat tahun) dan sepuluh Banu Labun (unta yang berumur tiga tahun) laki-laki."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini