Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
561 حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الدَّيْنَ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَأَنْتُمْ تَقْرَءُونَ الْوَصِيَّةَ قَبْلَ الدَّيْنِ وَأَنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali], Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa hutang (dilunasi) sebelum (melaksanakan) wasiat, sedangkan kalian membaca wasiat sebelum hutang, dan (beliau memutuskan) bahwa a'yan satu ibu (saudara laki-laki dan perempuan sekandung) adalah saling mewaritsi, sedangkan saudara bani 'Allat (saudara sebapak) tidak saling mewaritsi."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini