| 5217 |
قَالَ أَبِي وَأَخْبَرَنَا يَعْنِي يَزِيدَ قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي إِنْسَانٍ أَوْ مَمْلُوكٍ كُلِّفَ عِتْقَ بَقِيَّتِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ يُعْتِقُهُ بِهِ فَقَدْ جَازَ مَا عَتَقَ |
Telah berkata bapakku dan telah mengabarkan kepada kami yakni [Yazid] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya] dari [Naafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membebaskan bagiannya pada seorang budak, ia dibebani untuk membebaskan sisanya, namun jika ia tidak mempunyai harta lagi yang dapat dipergunakan untuk membebaskannya, maka yang sudah dibebaskannya itu sudah berlaku (boleh) ". |