| 5026 |
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ رَزِينٍ الْأَحْمَرِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ فَأَغْلَقَ الْبَابَ وَأَرْخَى السِّتْرَ وَنَزَعَ الْخِمَارَ ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا تَحِلُّ لِزَوْجِهَا الْأَوَّلِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا
حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ رَزِينٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَخْطُبُ النَّاسَ عَنْ رَجُلٍ فَارَقَ امْرَأَتَهُ بِثَلَاثٍ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari ['Alqamah] dari [Razin Al Ahmari] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya tiga kali kemudian wanita itu dinikahi oleh laki-laki lain, laki-laki tersebut kemudian menutup pintu rumahnya, melepas baju yang menutupi badannya dan membuka tutup kepalanya kemudian dia menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Apakah ia halal untuk dinikahi oleh suami pertama?" Beliau menjawab: "Tidak, hingga ia merasakan nikmatnya bercinta (bersetubuh) dengannya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Razin] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan orang banyak, seorang laki-laki bertanya tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya sebanyak tiga kali… lalu ia menyebutkan hadits." |