Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
4903 حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ فَقَدْ عَتَقَ كُلُّهُ فَإِنْ كَانَ لِلَّذِي أَعْتَقَ نَصِيبَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ فَعَلَيْهِ عِتْقُهُ كُلُّهُ Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikannya pada diri seorang budak maka ia telah bebas seluruhnya, jika orang yang membebaskan bagiannya tersebut masih mempunyai uang senilai sisa dari harga budak tersebut, maka hendaklah ia membebaskan seluruhnya."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini