| 4406 |
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا أَوْ قَالَ شَقِيصًا لَهُ أَوْ قَالَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مِنْ الْمَالِ مَا بَلَغَ ثَمَنَهُ بِقِيمَةِ الْعَدْلِ فَهُوَ عَتِيقٌ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ
قَالَ أَيُّوبُ كَانَ نَافِعٌ رُبَّمَا قَالَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ وَرُبَّمَا لَمْ يَقُلْهُ فَلَا أَدْرِي أَهُوَ فِي الْحَدِيثِ أَوْ قَالَهُ نَافِعٌ مِنْ قِبَلِهِ يَعْنِي قَوْلَهُ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau: "Barang siapa memerdekakan bagiannya." Atau, beliau mengatakan dengan lafadz 'Syaqishan', atau 'syirkan' (bagian) pada kepemilikan seorang budak, lalu ia memiliki harta yang senilai dengan harga (sisa) budak tersebut, maka budak tersebut telah mereka, jika tidak maka sungguh ia telah memerdekakan sebagian darinya." [Ayyub] berkata, "Kemungkinan Nafi' berkata dalam hadits ini, atau bisa juga tidak. Aku tidak tahu apakah kata itu ada dalam hadits tersebut, atau memang kata-kata yang disisipkan oleh Nafi', yakni perkataan 'Maka sungguh ia telah memerdekakan (apa yang telah ia merdekakan) '." |