Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
4361 حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ عَمْرٍو عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْعَبْدُ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا قُوِّمَ عَلَيْهِ قِيمَةً لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ ثُمَّ يُعْتَقُ Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Salim] dari [Ayahnya] hingga sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Apabila seorang budak menjadi milik dua orang lalu salah seorang dari keduanya membebaskan bagian yang menjadi miliknya; jika ia masih mempunyai kemudahan dalam harta, hendaklah sisa harga budak tersebut dihargai, tanpa pengurangan dan kezhaliman, kemudian hendaklah ia dibebaskan."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini