Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
436 حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ أَرَادَ أَنْ يُزَوِّجَ ابْنَهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَنَهَاهُ أَبَانُ وَزَعَمَ أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُحْرِمُ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub Bin Musa] dari [Nubaih Bin Wahab] bahwa Umar Bin 'Ubaidillah hendak menikahkan anak lelakinya padahal dia sedang ihram, akan tetapi dilarang oleh [Aban], dan dia menganggap bahwa [Utsman] bercerita dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini