Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
4256 حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعَ تَمْرٍ أَوْ صَاعَ شَعِيرٍ قَالَ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ بَعْدُ نِصْفَ صَاعِ بُرٍّ قَالَ أَيُّوبُ وَقَالَ نَافِعٌ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي التَّمْرَ إِلَّا عَامًا وَاحِدًا أَعْوَزَ التَّمْرُ فَأَعْطَى الشَّعِيرَ Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan sedekah Ramadan (zakat fitrah) atas setiap laki-laki, wanita, merdeka dan budak sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum." Ibnu Umar melanjutkan, "Setelah itu orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' gandum." Ayyub berkata; Dan Nafi' berkata, "Ibnu Umar pernah mengeluarkan (zakat) berupa kurma selama satu tahun, karena jarangnya kurma ia pun mengeluarkannya berupa gandum."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini