Cari Hadits di Kitab Ibnu Majah

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
3667 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْمِقْدَامِ أَبِي كَرِيمَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةُ الضَّيْفِ وَاجِبَةٌ فَإِنْ أَصْبَحَ بِفِنَائِهِ فَهُوَ دَيْنٌ عَلَيْهِ فَإِنْ شَاءَ اقْتَضَى وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [As Sya'bi] dari [Al Miqdam Abu Karimah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menjamu tamu (selama) satu malam adalah wajib, dan jika di pagi harinya tamu tersebut masih berada di pekarangan (rumah), maka ia adalah utang baginya. Jika mau ia boleh menjamunya (lagi), jika tidak maka ia boleh membiarkannya."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini