Cari Hadits di Kitab Nasa'i

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
3558 أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصَى فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَوْلَهُ Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Alqasim] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hak atas seorang muslim yang mempunyai sesuatu untuk diwasiatkan, untuk bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya." Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hibban] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], hadits senada."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini