Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
3294 حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْكَرِيمِ وَغَيْرُهُ عَنْ مِقْسَمٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ فِي الْحَائِضِ نِصَابَ دِينَارٍ فَإِنْ أَصَابَهَا وَقَدْ أَدْبَرَ الدَّمُ عَنْهَا وَلَمْ تَغْتَسِلْ فَنِصْفُ دِينَارٍ كُلُّ ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abdul Karim] dan selainnya dari [Miqsam] mantan budak Abdullah bin Al Harits bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menentukan bagi (yang menggauli) wanita haidl denda sebesar satu dinar, bila menggaulinya sementara darah sudah hilang namun belum mandi, maka (dendanya) adalah setengah dinar. Semua itu berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini