Cari Hadits di Kitab Abu Daud

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
3089 حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَعْقِلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ حُجْرٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْمَرَ شَيْئًا فَهُوَ لِمُعْمَرِهِ مَحْيَاهُ وَمَمَاتَهُ وَلَا تُرْقِبُوا فَمَنْ أَرْقَبَ شَيْئًا فَهُوَ سَبِيلُهُ Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] ia berkata; aku membacakan riwayat di hadapan [Ma'qil] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Hujr] dari [Zaid bin Tsabit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan sesuatu dengan cara 'umra maka sesuatu tersebut untuk orang yang diberinya selama hidup dan matinya. Dan janganlah engkau memberikan sesuatu dengan cara ruqba, Barangsiapa memberikan sesuatu secara ruqba maka ia punya hak untuk mewariskannya."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini