Cari Hadits di Kitab Muslim

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
2891 حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلٍ فَسَأَلْنَاهُ عَنْ الْمُزَارَعَةِ فَقَالَ زَعَمَ ثَابِتٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَةِ وَقَالَ لَا بَأْسَ بِهَا Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sulaiman As Syaibani] dari [Abdullah bin As Sa`ib] dia berkata; Saya menemui [Abdullah bin Ma'qil] dan bertanya mengenai praktek muzara'ah. Dia menjawab; [Tsabit] mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang praktek muzara'ah dan memerintahkan dengan cara mujarah (mengupah). Ma'qil melanjutkan; "Tidak amengapa jika dengan mujarah."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini