Cari Hadits di Kitab Ad Darimi

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
2754 حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ بِنْتًا وَأُخْتًا فَقَالَ لِابْنَتِهِ النِّصْفُ وَلِأُخْتِهِ مَا بَقِيَ وَقَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ كَانَ يَجْعَلُ الْأَخَوَاتِ مَعَ الْبَنَاتِ عَصَبَةً لَا يَجْعَلُ لَهُنَّ إِلَّا مَا بَقِيَ Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] ia berkata; Aku bertanya kepada [Ibnu Abu Az Zinad] tentang seorang laki-laki yang meninggalkan anak perempuan dan saudara perempuan. Ia pun menjawab; Anak perempuan mendapat bagian setengah dan saudara perempuan mendapatkan yang tersisa. Ia juga berkata; Telah mengabarkan kepadaku [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] bahwa [Zaid bin Tsabit] menjadikan bagian para saudara perempuan bersama para anak perempuan adalah ashabah. Ia tidak memberikan warisan untuk mereka kecuali apa yang tersisa.
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini