Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
23373 حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنِي مُسْلِمٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا فَاسْتَغَلَّهُ ثُمَّ وَجَدَ أَوْ رَأَى بِهِ عَيْبًا فَرَدَّهُ بِالْعَيْبِ فَقَالَ الْبَائِعُ غَلَّةُ عَبْدِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَلَّةُ بِالضَّمَانِ Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin 'Isa] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Muslim], dari [Hisyam bin Urwah], dari [ayahnya], dari [Aisyah], bahwa ada seorag lelaki yang membeli seorang budak dan ingin mengambil untung darinya. Tapi, kemudian ia mendapatkan aib padanya, sehingga ia mengembalikannya karena terdapat aib. Lalu si penjual berkata; "Penjual itu telah menggadai budakku" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. bersabda: "Orang yang menggadai harus mempunyai jaminan."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini