Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
23236 حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْ فَرْجِهَا وَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ Telah menceritakan kepada kami [Hassan] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Luhai'ah] Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya adalah batil, bila (suaminya) Telah menggaulinya maka ia berhak untuk mendapatkan maharnya karena ia telah menggauli lewat kemaluannya. Dan, jika mereka saling berselisih, maka pemerintahlah yang menjadi wali bagi siapa yang tidak mempunyai wali."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini