Cari Hadits di Kitab Ibnu Majah

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
2322 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضَاعَ لِلرَّجُلِ مَتَاعٌ أَوْ سُرِقَ لَهُ مَتَاعٌ فَوَجَدَهُ فِي يَدِ رَجُلٍ يَبِيعُهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَرْجِعُ الْمُشْتَرِي عَلَى الْبَائِعِ بِالثَّمَنِ Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Sa'id bin Ubaid bin Zaid bin Uqbah] dari [Bapaknya] dari [Samurah bin Jundab] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika barang seseorang hilang atau dicuri, kemudian ia menemukan barang tersebut di tangan seseorang dan menjualnya, maka ia (yang kehilangan) lebih berhak atas barang itu. Dan bagi pembeli ia boleh mengembalikannya kepada penjual dengan harga."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini