| 21395 |
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَابْنُ بَكْرٍ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ وَرَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مَكْحُولٌ أَنَّ شَيْخًا مِنْ الْحَيِّ أَخْبَرَهُ أَنَّ ثَوْبَانَ مَوْلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] dan [Ibnu Bakr] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij]. Dan [Rouh] berkata, telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Makhul], bahwa [seorang guru] dari perkampungan telah mengabarkan padanya bahwa [Tsu'ban] pelayan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah mengabarkan padanya bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Orang yang berbekam dan yang dibekam berarti telah batal puasanya." |