| 21232 |
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا فَرَجٌ حَدَّثَنَا لُقْمَانُ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ عَوَامِرِ الْبُيُوتِ إِلَّا مِنْ ذِي الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرِ فَإِنَّهُمَا يُكْمِهَانِ الْأَبْصَارَ وَتَخْدِجُ مِنْهُنَّ النِّسَاءُ |
Telah bercerita kepada kami [Abu An Nadhr] telah bercerita kepada kami [Faraj] telah bercerita kepada kami [Luqman] dari [Abu Umamah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam melarang membunuh penghuni rumah kecuali ular yang bergaris hitam-putih, dan ular yang berekor pendek, karena keduanya bisa membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan." |