| 19483 |
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَأَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَا حَدَّثَنَا عُيَيْنَةُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كُنْهُهُ حَقٌّ |
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Abdurrahman], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ['Uyainah] dari [Ayahnya] dari [Abu Bakrah], dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh kafir mu'ahad dengan cara yang tidak dibenarkan, maka Allah mengharamkan baginya Surga." Abu Abdirrahman berkata; "Kata 'Kunhu' adalah hak." |