| 19387 |
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلَانِ الْمَرْأَةَ فَالْأَوَّلُ أَحَقُّ وَإِذَا اشْتَرَى الرَّجُلَانِ الْبَيْعَ فَالْأَوَّلُ أَحَقُّ |
Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang wali menikahkan (wanita), maka si wanita tunduk kepada wali yang pertama, dan barangsiapa menjual barang kepada dua orang, maka pembeli pertama lebih berhak daripada pembeli kedua". |