Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
19349 حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ وَابْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً قَالَ يَحْيَى ثُمَّ نَسِيَ الْحَسَنُ فَقَالَ إِذَا اخْتَلَفَ الصِّنْفَانِ فَلَا بَأْسَ Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dan [Ibnu Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang membeli hewan dengan hewan secara nasi`ah (dengan pembayaran di tangguhkan). Yahya berkata; "Kemudian Al Hasan lupa dan berkata; "Bila keduanya berbeda (barang yang dijual belikan) maka tidak mengapa."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini