Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
19341 حَدَّثَنَا أَبُو قَطَنٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْكَحَ الْوَلِيَّانِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا Telah menceritakan kepada kami [Abu Qathan], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang wali menikahkan (wanita), maka si wanita tunduk kepada wali yang pertama, dan barangsiapa menjual barang kepada dua orang, maka pembeli pertama lebih berhak daripada pembeli kedua".
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini