| 19228 |
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ وَقَالَ ابْنُ بِشْرٍ حَتَّى تُؤَدِّيَ |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Muhammad bin Bisyr], keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Bagi tangan bertanggung jawab terhadap apa yang diambil hingga ia menunaikannya (mengembalikannya)." [Ibnu Bisyr] berkata; "Hingga kamu menunaikannya." |