Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
19212 حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَجُلٍ وَطِئَ جَارِيَةَ امْرَأَتِهِ إِنْ كَانَ اسْتَكْرَهَهَا فَهِيَ حُرَّةٌ وَعَلَيْهِ لِسَيِّدَتِهَا مِثْلُهَا Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam pernah menghukumi seseorang yang telah menyetubuhi budak istrinya, yaitu; apabila ia terpaksa maka ia merdeka dan suaminya harus membayar mahar kepada istrinya."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini