Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
18691 حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ جَدِّهِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْخَازِنَ الْأَمِينَ الَّذِي يُعْطِي مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلًا مُوَفَّرًا طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ حَتَّى يَدْفَعَهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ أَحَدُ الْمُتَصَدِّقِينَ Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Usamah] dari [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari [kakeknya, Abu Burdah], dari [Abu Musa] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang bendahara yang amanah, yang memberikan sesutu yang telah diamanahkan kepadanya dengan sempurna dan dengan perasaan lega hingga ia menyerahkannya kepada orang yang berhak, maka ia dicatat termasuk salah seorang yang memberikan sedekah."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini