| 18681 |
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ
رَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيرًا بِيَمِينِهِ وَذَهَبًا بِشِمَالِهِ فَقَالَ أُحِلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind] dari [bapaknya] dari [seorang laki-laki] dari [Abu Musa] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kain sutra dengan tangan kanannya dan emas di tangan kirinya kemudian bersabda: "Aku halalkan untuk para wanita dari umatku dan aku telah mengharamkannya bagi kaum laki-lakinya." |