Cari Hadits di Kitab Abu Daud

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
1843 حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ قَيْسِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبِي الْوَدَّاكِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسَ لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada kami [Syarik], dari [Qais bin Wahb] dari [Abu Al Waddak], dari [Abu Sa'id Al Khudri], dan ia memarfu'kan hadits tersebut, bahwa ia berkata mengenai wanita-wanita tawanan dari Suku Authas; wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan tidak pula wanita yang tidak hamil hingga mengalami satu kali haid.
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini