| 18117 |
حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
اسْتُكْرِهَتْ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَرَأَ عَنْهَا الْحَدَّ وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا وَلَمْ يَذْكُرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا |
Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman Ar Raqi] Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Abdul Jabbar] dari [bapaknya] ia berkata; Ada seorang wanita yang diperkosa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau membebaskannya dari Had (hukum rajam), dan menegakkan Had kepada laki-laki yang memperkosanya. Ia tidak menyebutkan bahwa laki-laki itu memberikan mahar. |