Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
17917 حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَن طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ عَن عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْسَجَةَ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَحَ مَنِيحَةَ وَرِقٍ أَوْ مَنِيحَةَ لَبَنٍ أَوْ هَدَى زُقَاقًا كَانَ لَهُ كَعَدْلِ رَقَبَةٍ وَقَالَ مَرَّةً كَعِتْقِ رَقَبَةٍ Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Thalhah bin Musharrif] dari [Abdurrahman bin Ausajah] dari [Al Baraa` bin 'Azib] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memberikan pemberian berupa Wariq (mata uang dirham), atau memberi minuman susu, atau menghadiahkan kantong air yang terbuat dari kulit, maka baginya adalah seperti pahala memerdekakan satu orang budak."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini