| 17865 |
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُصْعَبٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَن الزُّهْرِيِّ عَن حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ عَن الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ
أَنَّهُ كَانَتْ لَهُ نَاقَةٌ ضَارِيَةٌ فَدَخَلَتْ حَائِطًا فَأَفْسَدَتْ فِيهِ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ حِفْظَ الْحَوَائِطِ بِالنَّهَارِ عَلَى أَهْلِهَا وَأَنَّ حِفْظَ الْمَاشِيَةِ بِاللَّيْلِ عَلَى أَهْلِهَا وَأَنَّ مَا أَصَابَتْ الْمَاشِيَةُ بِاللَّيْلِ فَهُوَ عَلَى أَهْلِهَا |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mush'ab] Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhaishah] dari [Al Baraa` bin 'Azib] bahwa ia memiliki Unta Dlaariyah (unta penjaga tanaman). Kemudian Unta itu memasuki pagar (kebun milik orang lain) dan berbuat kerusakan di dalamnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan dalam perkara tersebut, bahwa menjaga lahan pada sore hari adalah keharusan bagi pemiliknya. Sedangkan kewajiban bagi pemilik ternak, adalah menjaga hewan ternaknya pada malam hari. Maka apa yang dirusak oleh hewan ternak di malam hari, maka kerusakan itu adalah tanggungjawab pemilik ternak. |