Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
17735 حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ فِرَاسٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ فِي رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَمَاتَ عَنْهَا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا قَالَ لَهَا الصَّدَاقُ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ فَقَالَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ مِثْلَ حَدِيثِ فِرَاسٍ Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] mengenai permasalah; Seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu laki-laki itu meninggal, dan ia belum sempat menggaulinya dan juga belum memberinya mahar. Abdullah berkata, "Baginya mahar dan keharusan menunggu masa iddah, serta ia juga mendapat bagian dari harta warisan." Kemudian [Ma'qil bin Sinan] berkata; "Saya telah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghakimi dengan putusan ini, berkenaan dengan Birwa' binti Wasiq." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah] dari [Abdullah] semisal hadits Firas.
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini