| 17195 |
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ رَبَابَ الضَّبِّيَّةِ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ أَنَّهُ
قَالَ إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى الْمَاءِ فَإِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ
قَالَ هِشَامٌ وَحَدَّثَنِي عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ أَنَّ حَفْصَةَ رَفَعَتْهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Rabab Adl Dlabbiyyah] dari [Salman bin Amir Adl Dlabbi] ia berkata, "Jika salah seorang dari kalian berbuka puasa, maka hendaklah ia berbuka dengan kurma. Jika ia tidak mendapatkan kurma, hendaklah ia berbuka dengan air, karena air itu adalah suci." [Hisyam] berkata, " [Ashim Al Ahwal] menceritakan kepadaku bahwa [Hafshah] telah memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." |