| 15542 |
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ
أَنَّ زَمْعَةَ كَانَتْ لَهُ جَارِيَةٌ فَكَانَ يَطَؤُهَا وَكَانُوا يَتَّهِمُونَهَا فَوَلَدَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِسَوْدَةَ أَمَّا الْمِيرَاثُ فَلَهُ وَأَمَّا أَنْتِ فَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكِ بِأَخٍ |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrozzaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Ibnu Zubair] bahwa Zam'ah mempunyai budak perempuan dan dia mensetubuhi budak tersebut, selanjutnya orang-orang menuduhnya, kemudian budak tersebut melahirkan. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepada Saudah, adapun warisannya menjadi haknya (hak Zam'ah) dan kamu, Saudah, berhijablah darinya karena engkau tidak saudara dengannya. |