Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
14751 حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan pada syuf'ah (hak untuk membeli barang yang dimiliki secara berserikat sebelum ditawarkan kepada yang lainnya) pada setiap benda selama belum dibagi. Jika batas-batasannya telah ditetapkan dan jalan-jalannya telah dijelaskan, maka tidak ada syuf'ah.
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini