Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
14285 حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ وَمُحَمَّدُ بْنُ مُصْعَبٍ قَالَا حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي عَطَاءٌ وَقَالَ ابْنُ مُصْعَبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَتْ لِرِجَالٍ فُضُولُ أَرَضِينَ فَكَانُوا يُؤَاجِرُونَهَا عَلَى الثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ Telah bercerita kepada kami [Abu Al Mughiroh] dan [Muhammad bin Mus'ab] berkata; telah bercerita kepada kami [Al 'Auza'i] telah bercerita kepadaku ['Atho'] dan [Ibnu Mus'ab] berkata; dari ['Atho' bin Abu Robah] dari [Jabir] berkata; ada seorang yang mempunyai kelebihan tanah dan dia menyewakannya dengan pembagian sepertiga dan seperempat dan setengah. Lalu Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, maka berilah tanaman atau dia berikan kepada saudaranya, jika dia menolak maka tahanlah tanahnya".
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini