| 13791 |
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ جَابِرًا
بَاعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدًا مُدَبَّرًا فَاشْتَرَاهُ ابْنُ النَّحَّامِ عَبْدًا قِبْطِيًّا مَاتَ عَامَ الْأَوَّلِ فِي إِمْرَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ دَبَّرَهُ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ |
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr] telah mendengar [Jabir] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjual seorang budak mudabbar (budak yang mendapat jaminan dibebaskan, jika majikannya meninggal) lalu dibeli oleh Ibnu An-Nahham, budak itu dari Qibti, yang meninggal pada tahun pertama pada masa Ibnu Zubair. Ia menjadi bebas saat majikannya, seorang laki-laki dari Anshor meninggal, yang ia dia tidak memiliki harta selainnya. |