Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
12824 حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ بِلَالِ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَرَادَ الْحَجَّاجُ أَنْ يَجْعَلَ ابْنَهُ عَلَى قَضَاءِ الْبَصْرَةِ قَالَ فَقَالَ أَنَسٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ طَلَبَ الْقَضَاءَ وَاسْتَعَانَ عَلَيْهِ وُكِلَ إِلَيْهِ وَمَنْ لَمْ يَطْلُبْهُ وَلَمْ يَسْتَعِنْ عَلَيْهِ أَنْزَلَ اللَّهُ مَلَكًا يُسَدِّدُهُ Telah menceritakan kepada kami ['Aswad Bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Abdul A'la] dari [Bilal Bin Abu Musa] dari [Anas Bin Malik] berkata, Hajjaj bin Yusuf hendak menjadikan anaknya sebagai hakim di Bashrah, (Bilal bin Abi Musa Radliyallahu'anhu) berkata, kemudian Anas berkata, saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang meminta menjadi hakim (pejabat pengadilan) dan meminta bantuan seseorang agar mendapatkan jabatan itu, maka ia akan terbebani olehnya dan barangsiapa yang tidak mencarinya dan tidak memohonnya, maka Allah akan menurunkan malaikat kepadanya untuk membenarkan tindakannya".
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini