Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
12390 حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَزِّرُ فِي الْخَمْرِ بِالنِّعَالِ وَالْجَرِيدِ قَالَ ثُمَّ ضَرَبَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ فَلَمَّا كَانَ زَمَنُ عُمَرَ وَدَنَا النَّاسُ مِنْ الرِّيفِ وَالْقُرَى اسْتَشَارَ فِي ذَلِكَ النَّاسَ وَفَشَا ذَلِكَ فِي النَّاسِ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَرَى أَنْ تَجْعَلَهُ كَأَخَفِّ الْحُدُودِ فَضَرَبَ عُمَرُ ثَمَانِينَ Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memberi hukuman peminum arak dengan pukulan sandal dan pelepah kurma. (Anas Bin Malik) berkata, kemudian Abu Bakar mencambuknya empat puluh (kali). Tatkala periode 'Umar orang-orang telah menemui kehidupan yang makmur dan sejahtera, maka ('Umar) meminta pendapat dalam masalah itu karena khamar begitu merajalela di masyarakat. Kontan Abdurrahman bin 'Auf mengajukan saran, aku berpendapat sebaiknya empat puluh kali cambukan kau jadikan hukuman paling ringan, maka 'Umar mencambuknya delapan puluh (kali).
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini