Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
11173 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي فُدَيْكٍ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ يَعْنِي ابْنَ عُثْمَانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرْ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا تَنْظُرْ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ وَلَا تُفْضِ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Abu Fudaik] berkata; telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahak] -yaitu Ibnu Utsman- dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Abu Sa'id] dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan juga seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain. Seorang laki-laki tidak boleh menceritakan kepada laki-laki lain apa yang terjadi dalam kain selimut (jima`), dan juga seorang wanita tidak boleh menceritakan kepada wanita lain apa yang terjadi dalam kain selimut."
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini