Cari Hadits di Kitab Ahmad

Hasil Pencarian:

No Hadits Isi Arab Isi Indonesia
10984 وَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَافِرَ الْمَرْأَةُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ أَوْ ثَلَاثِ لَيَالٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ فِي حَدِيثِهِ قَزَعَةُ مَوْلَى زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ قَزَعَةَ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ عَنْ صَلَاةٍ بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى تُشْرِقَ الشَّمْسُ وَلَمْ يَشُكَّ ثَلَاثَ لَيَالٍ "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita melakukan safar dengan jarak perjalanan di atas tiga hari atau tiga malam, kecuali bersama dengan mahramnya." [Abdul Aziz] menyebutkan dalam haditsnya Qaza'ah mantan budak Ziyad. Dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bukair] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Abu Abdullah] dari [Qotadah] dari [Qaza'ah], (redaksinya sama dengan hadits diatas) hanya saja ia menyebutkan; "(melarang) shalat setelah shalat subuh hingga matahari terbit, " dan ia tidak merasa ragu dengan lafazh; 'tiga malam'.
Mundur | Maju
Lihat sanad Hadits Ini Lihat penguat Hadits Ini